ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH - SELAMAT DATANG DI SITUS BaZIS KECAMATAN CIOMAS - MEDIA INFORMASI, KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI BaZIS CIOMAS DENGAN MASYARAKAT

Sabtu, 28 Januari 2012

Program Kemitraan Bina Usaha

H. Akbar
Ketua BaZIS Kecamatan Ciomas


PENDAHULUAN

    Hidup saling menolong dalam kebaikan dan taqwa merupakan perintah Allah seperti tercantum dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 2, ‘Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam permusuhan dan dosa’. Dan bisa memberi manfaat bagi orang lain termasuk ciri orang baik, seperti disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sebaik-baik manusia adalah mereka yang bermanfaat bagi manusia’.
Dalam konteks muamalah saling menolong bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Dan yang terkait dengan harta zakat, infaq dan shadaqah peran seorang amil sangat penting dalam menjembatani antara muzakki dengan mustahik. Untuk tercapainya hasil yang memuaskan, memilih sistem yang tepat dalam menjabarkan program merupakan keniscayaan.
    Peran amil sebagai fasilitator bertujuan agar harta yang diberikan muzakki bisa berdaya guna dan berhasil guna, sehingga zakat, infaq dan shadaqah tidak bersifat konsumtif tapi akan menjadi solusi bagi pemecahan masalah kemiskinan. Dalam bahasa yang lebih simpel dapat dikatakan bagaimana kita bisa merubah seorang mustahiq menjadi muzakki.
Untuk itu diperlukan suatu program syar’i yang legal menurut hukum. Dengan program yang bersifat syar’i, di dalamnya ada proses pembelajaran. Muzakki diyakinkan bahwa harta yang diinfakkannya bisa bermanfaat lebih besar karena yang menerima manfaatnya pun lebih banyak, sedangkan mustahik dididik bisa hidup mandiri agar tidak menjadi beban masyarakat di kemudian hari. Bahkan dalam jangka panjang harus berubah menjadi muzakki.
    Salah satu program syar’i yang cocok digulirkan adalah menggunakan sistem murobahah (saling menguntungkan). Mustahik merasa terbantu. Mereka bisa melakukan aktivitas bisnis sesuai keahliannya tanpa harus menyediakan modal, sedangkan harta zakat, infak dan shadaqah dari muzakki bisa abadi dan dapat dimanfaatkan oleh orang banyak.
    BaZIS Kecamatan Ciomas mencoba mewujudkan sistem murobahah ini dengan membuat program yang diberi nama Program Kemitraan Bina Usaha.


PENGERTIAN

Program Kemitraan Bina Usaha (PKBU) merupakan aplikasi program BaZIS Kecamatan Ciomas yang berbentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa. Program ini lebih dikonsentrasikan pada pemberian bantuan modal usaha. Pemberian modal usaha dimaksud diberikan kepada perorangan atau kelompok setelah melewati tahapan kajian yang dilakukan oleh BaZIS Kecamatan Ciomas.  Tujuannya adalah agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dampak yang ditimbulkannya bisa dirasakan secara langsung oleh kaum dhuafa.
\

SASARAN

Warga masyarakat yang dapat bermitra dengan BaZIS Kecamatan Ciomas adalah :
1.    Perorangan atau kelompok dengan kategori ‘miskin’ dan mempunyai keinginan kuat serta memiliki keahlian untuk mengembangkan usaha.
2.    Pemilik warung/kios/kantin/toko berskala kecil dan menengah yang bersedia menyisih-kan margin untung untuk membantu kaum dhuafa.


SISTEM DAN BENTUK BANTUAN

    Program Kemitraan Bina Usaha (PKBU) BaZIS Kecamatan Ciomas menggunakan sistem murobahah (saling menguntungkan). Program ini sangat cocok untuk dikembangkan dengan kelebihan sebagai berikut :
1.    Seorang mitra tidak perlu memiliki modal untuk membuka usaha. Dalam sistem murobahah, mitra bertindak sebagai pelaku usaha sedangkan BaZIS sebagai pemasok dana.
2.    Tidak perlu modal besar. Dengan modal kemauan keras, seorang mitra bisa langsung menjadi muzakki sebab pada saat dia membuka usaha sudah disepakati jumlah nominal yang akan diinfakkan.
3.    Tidak ada pihak yang dirugikan. Baik pemilik modal maupun pelaku usaha semuanya memperoleh keuntungan dengan margin untung yang disepakati.
4.    Harta zakat, infaq dan shadaqah yang digulirkan dengan sistem murobahah akan abadi, sehingga akan memberi manfaat lebih besar bagi muzakki. Ini merupakan shadaqah jariah (sedekah yang pahalanya akan tetap mengalir meskipun si pemberi sudah meninggal dunia).

Dalam sistem murobahah, BaZIS tidak memberi bantuan modal dalam bentuk uang tunai tetapi memfasilitasi suatu usaha sehingga seorang mitra terhindar dari kemungkinan salah penggunaan sumber dana.


ILUSTRASI

Seorang mitra bermaksud membuka warung kopi. Dari hasil pengamatan BaZIS diperoleh data sebagai berikut :
a.    Mitra dimaksud termasuk kategori miskin.
b.    Mempunyai keinginan dan keahlian berjualan.
c.    Konsumen sangat mendukung.
d.    Kendalanya mitra tidak memiliki modal.
Setelah diwawancara dan dikaji diperoleh data sebagai berikut :
a.    Harga jual kopi adalah Rp 2.000,-
b.    Harga beli Kopi Nikmat di Lestari Makmur adalah Rp 87.000,-/pak (berisi 200 sasheet).
Berdasarkan data di atas BaZIS menawarkan jasa dengan sistem murobahah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Mitra membeli Kopi Nikmat dari BaZIS.
b.    Harga beli adalah Rp 110.000,-
c.    Dibayar setelah barang dagangan terjual dengan interval cicilan mingguan.
Jika mitra setuju maka BaZIS tinggal memasok 1 pak Kopi Nikmat ke alamat mitra dan kedua belah pihak menandatangani akad murobahah sebagai tanda kesepakatan.
Dari ilustrasi di atas dapat disimpulkan bahwa mitra tersebut di atas akan memperoleh penghasilan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah dikeluarkan untuk akad murobahah, maka mitra akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 290.000,-
Agar usaha mitra mudah dipantau oleh masyarakat, maka BaZIS akan memasang banner di tempat mitra berjualan.


MANFAAT LANGSUNG

Program Kemitraan Bina Usaha yang digulirkan BaZIS Ciomas terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Seorang miskin yang berstatus mustahik dalam hitungan hari bisa menjadi muzakki dan besar infaq yang diberikannya melebihi dari muzakki pada umumnya. Mitra pada contoh di atas, membuka usaha warung kopi dan ditambah dengan makanan ringan lainnya  mampu memberikan infaq dalam bentuk murobahah sebesar Rp 30.000,-/ minggu. Jika diakumulasikan dalam 1 bulan maka ia telah berinfaq sebesar Rp 120.000,-. Suatu jumlah yang sangat besar. Seorang miskin ternyata mampu berinfaq 24 kali lebih besar dibandingkan dengan seorang PNS yang berpenghasilan jutaan rupiah tapi hanya mampu berinfaq Rp 5.000,-.
    Itu baru satu orang. Jika di setiap desa ada 1 orang mitra yang melakukan usaha serupa, maka BaZIS Ciomas akan menerima infak sebesar Rp 1.320.000,- per bulan dari orang miskin. Kita bisa membayangkan besarnya kekuatan infaq jika di setiap desa ada 2, 3, 4, 5 dan seterusnya orang miskin yang difasilitasi BaZIS.
    Subhanallah... Benar,bahwa zakat, infaq dan shadaqah memang terbukti mampu mengatasi kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar